Translate

Senin, 22 Oktober 2012

ASPEK HUKUM REKAM MEDIS

AHRM

Pembuatan catatan medis (yang sekarang disebut  Rekam Medis) di rumah sakit atau boleh dokter pada kartu pasien di tempat praktek sebenarnya sudah merupakan kebiasaan sejak jaman dahulu, namun belum menjadi kewajiban, sehingga pelaksanaannya dianggap tidak begitu serius (baca pula J. Guwandi, 1991 : 73). Seiring dengan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis; termasuk masyarakat Indonesia, maka rekam medis menjadi sangat penting dan dibutuhkan. Oleh karena itu, khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah mellaui Departemen Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/ Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/ Medical  Records. Dengan diterbitkannya Permenkes ini pengadaan rekam medis menjadi suatu keharusan atau telah menjadi hukum yang harus ditaatibagi setiap sarana pelayanan kesehatan.


Dalam bukunya yang berjudul “Legal Aspect of Medical Record” Hayt and Hayt mendefinisikan rekam medis sebagai berikut :

“A Medical record is the compilation of the partinent facta of the patient’s life history, his illness, and treatment. In a larger sense the medical record is compilation of scientifis data derived from many and available for various uses, personal and impersonal, to serve the patiens was treated, the science of medce, and society as awhole.” (Hayt and Hayt, 1964: 1).

Aspek hukum:
1. Mempunyai nilai hukum
2. Isinya menyangkut mesalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan

Rekam medis yang bermutu adalah:
1. Akurat, menggambarkan proses dan hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar
2. Lengkap, mencakup seluruh kekhususan pasien dan sistem yang dibutuhkan dalam analisis hasil ukuran
3. Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan
4. Valid atau sah sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang diukur
5. Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi
6. Dapat digunakan untuk kajian, analis, dan pengambilan keputusan
7. Seragam, batasan sebutan tentang elemen data yang dibakukan dan konsisten penggunaaannya di dalam maupun di luar organisasi
8. Dapat dibandingkan dengan standar yang disepakati diterapkan
9. Terjamin kerahasiaannya
10. Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.

Beberapa kewajiban pokok yang menyangkut isi rekam medis berkaitan dengan aspek hukum adalah:
1. Segala gejala atau peristiwa yang ditemukan harus dicatat secara akurat dan langsung
2. Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis dianggap tidak dilakukan
3. Rekam medis harus berisikan fakta dan penilaian klinis
4. Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien harus dicatat dan dibubuhi paraf
5. Tulisan harus jelas dan dapat dibaca (juga oleh orang lain)
    a. Kesalahan yang diperbuat oleh tenaga kesehatan lain karena salah baca dapat berakibat fatal.
    b. Tulisan yang tidak bisa dibaca, dapat menjadi bumerang bagi si penulis, apabila rekam medis ini sampai                        ke pangadilan.
6. Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh atau mengkritik teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lainnya.
7. Jika salah menulis, coretlah dengan satu garis dan diparaf, sehingga yang dicoret masih bisa dibaca.
8. Jangan melakukan penghapusan, menutup dengan tip-ex atau mencorat-coret sehingga tidak bisa dibaca ulang.
9. Bila melakukan koreksi di komputer, diberi space untuk perbaikan tanpa menghapus isi yang salah.
10. Jangan merubah catatan rekam medis dengan cara apapun karena bisa dikenai pasal penipuan.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Macam-macam BUKU REGISTER



MACAM-MACAM BUKU REGISTER DI RUMAH SAKIT
MENURUT
DEPARTEMEN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN MEDIK

1.   Buku register Pendaftaran Rawat Jalan
2.   Buku register Pelayanan Rawat Jalan
3.   Buku register Pendaftaran Pasien Rawat Inap
4.   Buku register Pelayanan Pasien Rawat Inap
5.   Buku register Persalinan dan Abortus
6.   Buku register Kegiatan Farmasi RS
7.   Buku register Pembedahan
8.   Buku register Kunjungan Rumah
9.   Buku register Tindakan, Pelayanan Radiodiagnostik dan Radioterapi
10. Buku register Pemeriksaan Laboratorium
11. Buku register Penerimaan Spesimen Pasien
12. Buku register Pelayanan Jiwa dan NAPZA
13. Buku register Program Bayi Tabung
14. Buku register Rujukan Dokter Ahli, Dokter ahli Asing dan Tenaga Kesehatan Asing Lainnya

SKM (contoh)



Contoh SKM

  • SURAT KETERANGAN MEDIS

                Surat keterangan medis adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter untuk tujuan tertentu tentang kesehatan atau penyakit pasien atas permintaan pasien atau atas permintaan pihak ketiga dengan persetujuan pasien atau atas perintah undang-undang. Pembuatan surat keterangan medis harus berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dokter pembuatnya harus mampu membuktikan kebenaran keterangannya apabila diminta. Dalam kode etik kedokteran Indonesia Kode etik kedokteran Indonesia (pasal 7).


SURAT KETERANGAN MEDIS

Dengan ini saya, dokter ………………………………….:      
Jabatan ……………………………..
Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
1.  Nama pasien   :
     Tempat & tanggal lahir  :
     Alamat       :
 
2.  Kecelakaan pada tanggal  :
3.  Pemeriksaan pada tanggal  :
4. Dari hasil pemeriksaan didapatkan
a. Keadaan, tempat dan ukuran, luka – lukanya :
      b. Diagnosis                       :
c. Perlu dirawat/berobat jalan sambil bekerja/ berobat jalan/tidak bekerja*)
5.  Tindakan medis yang dilakukan :
6.  Setelah pengobatan   :
a. Sembuh tanpa cacat
b. Cacat anatomis akibat kehilangan anggota badan, jelaskan (Tunjukan juga dengan
gambar) 2
c. Apabila terdapat cacat tetapi tidak mengakibatkan kehilangan anggota badan, berapa
persen berkurangnya fungsi daripada anggota badan yang cacat tersebut....................%
terbilang (...............................................................................)
d. Memerlukan prothese/orthese
7. Setelah sembuh ia dapat melakukan pekerjaan :  biasa/ringan/tidak dapat bekerja sama
sekali *) terhitung tanggal :
8.  Lamanya perawatan/pengobatan :  dari tanggal ………………s/d tanggal ………………
9.  Diberikan istirahat   :  dari tanggal ………………s/d tanggal ………………
Dibuat oleh dokter   :  Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik/Praktek Swasta *)
Alamat          :
          
            Dibuat dengan sesungguhnya di : ……………….
            Pada tanggal             : ………………..
            _______________________________________
*)  Coret yang tidak perlu          Dokter Pemeriksa,
              ( ____________________________)

Lama Dirawat atau Lama Hari Perawatan ???


Lama Dirawat atau Lama Hari Perawatan ???

Berikut penjelasan yang membedakan antara Lama Dirawat dengan Lama Hari Perawatan:
Ø  Lama Dirawat,
merupakan selisih dari tanggal terakhir pasien dirawat dan tanggal pasien masuk ruang perawatan.
Contoh: Pasien masuk tanggal 01/01/2010 dan keluar tanggal 05/01/2010, maka Lama Dirawat pasien tersebut adalah 4 hari.

Ø  Lama Hari Perawatan,
dihitung dari tanggal pertama pasien tersebut masuk ruang perawatan sampai tanggal pasien tersebut check out atau keluar.
Contoh: Pasien masuk tanggal 01/01/2010 dan keluar tanggal 05/01/2010, maka Lama Hari Perawatan pasien tersebut adalah 5 hari, terhitung dari tanggal 1 sampai 5.

RM (REKAM MEDIS)


REKAM MEDIS?? 
APA ITU REKAM MEDIS?




Rekam medis memiliki pengertian 
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik (permenkes 269).

Mengapa rekam medis penting ???
Rekam medis memiliki dasar hukum yang jelas (permenkes 269, PP no. 10 tahun 1966, UU 29 tahun 2004, dll) sehingga rekam medis mutlak harus dibuat dalam penyelenggaraan suatu rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang lain. Selain hal tersebut, rekam medis juga berguna antara lain sebagai berikut :
  1. Pengobatan pasien, Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.
  2. Peningkatan kualitas pelayananMembuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
  3. Pendidikan dan penelitian, Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi .
  4. PembiayaanBerkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien.
  5. Statistik kesehatanRekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit tertentu.
  6. Pembuktian masalah hukum, disiplin, dan etikRekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik. Selain itu, rekam medis juga melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit dan tenaga kesehatan.
  7. Sebagai sumber ingatan yang harus didokumentasikan, dipertanggungjawabkan, dan laporan.


Bagaimana rekam medis yang baik ???
Rekam medis yang baik adalah cermin dari praktik kedokteran yang baik. Rekam medis yang baik adalah wujud dari kedayagunaan dan ketepatan perawatan pasien. Rekam medis yang baik diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Akurat, menggambarkan proses dan hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar,
  2. Lengkap, mencakup seluruh kekhususan pasien dan sistem yang dibutuhkan dalam analisis hasil ukuran,
  3. Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan,
  4. Valid dan sah, sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang diukur,
  5. Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi,
  6. Dapat digunakan untuk kajian, analis, dan pengambilan keputusan,
  7. Seragam, batasan sebutan tentang elemen data yang dibakukan dan konsisten penggunaaannya di dalam maupun di luar organisasi,
  8. Terjamin kerahasiaannya,
  9. Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.


Unit Rekam Medis
Untuk mendapatkan rekam medis yang baik / bermutu, maka perlu juga suatu unit rekam medis yang mumpuni. Keahlian dan pemahaman tentang rekam medis harus dimiliki oleh petugas dalam unit rekam medis. Fungsi dari unit rekam medis antara lain sebagai berikut :
  1. Pendaftaran (admission). Melaksanakan identifikasi pasien
  2. Menyediakan rekam medis untuk pelayanan pasien atau penggunaan yang lainnya.
  3. Pengkodean penyakit (coding). Melakukan pengkodean terhadap diagnosa pasien dengan menggunakan ICD-X.
  4. Pengarsipan rekam medis (filing). Menyimpan, mengambil, dan memelihara berkas rekam medis.
  5. Penataan dan pengurutan (assembling). Menganalisa kelengkapan berkas rekam medis serta menata dan mengurutkan formulir-formulir dalam berkas rekam medis sehingga siap digunakan setiap saat.
  6. Palaporan (reporting). Membuat dan menyajikan laporan-laporan internal dan eksternal rumah sakit secara periodic (harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semester, dan tahunan).
  7. Menjaga masalah medico-legal yang berhubungan dengan pelepasan informasi pasien dan masalah hukum lainnya. Termasuk di dalamnya pembuatan Surat Keterangan Medis untuk keperluan asuransi atau keperluan yang lainnya.




ICOPIM ? APA ITU?


ICOPIM


ICOPIM adalah ICPM, kepanjangan dari International Classification of Procedures in Medicine. Untuk memenuhi kebutuhan klasifikasi tindakan medis intervensi, World Health Organization (WHO) menerbitkan ICPM pada tahun 1978. Akan tetapi disayangkan, ICPM tidak dapat mengikuti cepatnya penambahan jumlah dan jenis prosedur medis akibat kurangnya kerjasama dan konsultasi. Akhirnya pengembangan ICPM dihentikan pada tahun 1989.

CLINICAL MODIFICATION OF ICOPIM
Digunakan untuk “ reporting, compaling and data “ untuk membantu mengevaluasi  kelayakan dan ketepatan pelayanan medis, perencanaan sistem pemberian pelayanan kesehatan, menentukan pola asuhan pasien diantaranya provider layanan kesehatan , analisis pembayaran jasa kesehatan dan dalam melaksanakan penelitian epidemiologi dan klinik

ICOPIM VOLUME
Volume 1, meliputi:
  1. Procedures for Medical Diagnosis
  2. Laboratory Procedures
  1. Preventive Procedures
  2. Surgical Procedures
  1. Other Therapeutic Procedures
  2. Ancillary Procedures
                             ( tabular list + alphabetical index )
VOLUME 2, meliputi:           
  1. Radiology and certain other applications of physics in medicine
6,7 Drugs, medicaments and biological agents

KLASIFIKASI PROSEDUR ICOPIM
1)      Diterbitkan berisi daftar yang tersusun dalam tabel dan Index Alfabetis
2)      Struktur klasifikasi berdasarkan anatomi bukan bedah spesial
3)      Hanya bernomor
4)      Berdasarkan struktur 2-digit dengan 2 digit desimal diperlukan

PROSEDUR OPERASI & PROSEDUR BUKAN OPERASI
1. PROSEDUR OPERASI
Ø  Operasi didefinisikan sebagai terapi atau prosedur  diagnostik   utama yang meliputi penggunaan instrumen (alat-alat) atau manipulasi bagian atau bagian tubuh dan secara umum berada pada kondisi dibawah O.T
Ø  Prinsip operasi digambarkan untuk menunjukkan   kondisi yang dipilih sebagai diagnosis utama

2. PROSEDUR BUKAN OPERASI
(Pemeriksaan Penunjang)
Penyelidikan dan prosedur terapi yang lain yang tidak melibatkan operasi, seperti, radiologi, laboratori, fisik, psikologi, dan prosedur lain

STEP FOR PROCEDUR CODING
  1. Identity the procedure phrase to be coded
  2. Decide the Lead term
  3. Look up lead term in the Alphabetic index
  4. Locate any modifers
  5. Check the code given in the index with Tabular
  6.  Check for Inclusion and Exclusion terms
  7. Assign the code

BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP (contoh)




BERITA ACARA
PEMUSNAHAN ARSIP
            Pada hari ini, ........................... 1) tanggal ..................................... bulan ................. tahun ................................................... Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ......................................................... 2) ......................................................................... 3)
2. ............................................................  .............................................................................
3. ............................................................  .............................................................................
Berdasarkan surat tugas .................... 4) Nomor Sgas./ .............. / .................... / 20 .........
5) telah memusnahkan arsip tahun ..........................., sebagaimana yang tercantum dalam daftar pertelaan arsip terlampir pada berita acara ini.
            Pemusnahan dilakukan dengan ............................................................................. 6)
            Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap dua disampaikan kepada ................................................ 7)
Mengetahui
Ketua Umum / Ketua






................................
Tim Pemusnah Arsip :
1.    Ketua
.................................................................
2.    Anggota
.................................................................
3.    Anggota
.................................................................


Keterangan petunjuk pengisian
1)    Ditulis dengan huruf
2)    Nama
3)    Jabatan
4)    Pejabat yang mengeluarkan surat tugas
5)    Ditulis dengan angka
6)    Misalnya dibakar, dihancurkan dengan mesin penghancur/ dicacah di lebur dengan bahan kimia
7)    Badan Kearsipan


BOR LOS TOI BTO ?



INDIKATOR PENILAIAN PELAYANAN 


RUMAH SAKIT

    
        Pelayanan Rumah Sakit dapat di lihat dari beberapa aspek, antara lain: 

•    Tingkat Pemanfaatan sarana pelayanan
•    Mutu Pelayanan
•    Tingkat Efisiensi Pelayanan
 

      Untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu dan efisiensi pelayanan rumah sakit, diperlukan berbagai indikator. Selain itu agar informasi yang ada dapat bermakna harus ada nilai parameter yang akan dipakai sebagai nilai banding antara fakta dengan standard yang diinginkan.   

  
 
      Terdapat banyak sekali indikator yang dipakai untuk menilai suatu rumah sakit, yang paling sering dipergunakan diantaranya adalah BOR, LOS, TOI, BTO, Hasil yang di dapat biasanya di pergunakan untuk menggambarkan perkembangan 4 parameter tersebut dari tahun ketahun dalam bentuk GRAFIK BARBER JOHNSON. Ingat, grafik barber johnson tidak digambar terpisah pertahun, tetapi digambar dalam 1 bidang yang sama, untuk melihat perkembangannya, jika di gambar dalam media yang berbeda setiap tahunnya, maka tidak dapat diketahui naik turunnya parameter pelayanan dari tahun ke tahun, Berikut uraiannya :    


1.    Bed Occupancy Rate (BOR)
 

Yaitu prosentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan dari tempat tidur rumah sakit.

                      Jumlah hari perawatan rumah sakit
Rumus :      _________________________________________________           x   100 %
 
                 Jmlh TT x jml hari dalam satu satuan waktu

Nilai parameter dari BOR ini idealnya antara 60-85%.
 

    
 
2.    Average Length of Stay (Av LOS)

Yaitu rata-rata lama rawatan seorang pasien.
 
Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu yang dijadikan tracer (yang perlu pengamatan lebih lanjut).
 

                          Jumlah hari lama dirawat pasien keluar
Rumus       :     __________________________________________________
                          Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

Secara umum LOS yang ideal < 12 hari
 

    
 
3.    Bed Turn Over (BTO)
Yaitu frekuensi pemakaian tempat tidur, berapa kali dalam satu satuan waktu tertentu (biasanya 1 tahun) tempat tidur rumah sakit dipakai.
Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi dari pada pemakaian tempat tidur.

                               Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
Rumus              :  _________________________________________________
                                        Jumlah tempat tidur

Idealnya selama satu tahun, 1 tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
   
 

4.    Turn Over Interval (TOI)

Yaitu rata-rata hari, tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya.
 
Indikator ini juga memberikan gambaran tingkat efisiensi dari pada penggunaan tempat tidur.
 

                              (Jumlah TT x hari) - hari perawatan rumah sakit
Rumus        :     ____________________________________________________________________
                                       Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

Idealnya tempat tidur kosong hanya dalam waktu 1 - 3 hari.
 

tambahan................................................>>>>>
    
 
5.    Net Death Rate (NDR)
Yaitu angka kematian • 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar.
 
Indikator ini dapat memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
 

 48 jam dirawat
³                              Jumlah pasien mati 
Rumus         :         _____________________________________________      x   1000  ‰
                              Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
 

Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir adalah kurang dari 25 per 1000 penderita keluar.
 
   
 
6.    Gross Death Rate (GDR)

Yaitu angka kematian umum untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar.

                               Jumlah pasien mati seluruhnya
Rumus         :      _____________________________________________    x   1000 ‰
                           Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

Nilai GDR seyogyanya tidak lebih dari 45 per 1000 penderita keluar.
 
   
 
7.    Rata-rata Kunjungan Poliklinik per hari


Indikator ini dipakai untuk menilai tingkat pemanfaatan poliklinik rumah sakit. Angka rata-rata ini apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk diwilayahnya akan memberikan gambaran cakupan pelayanan dari suatu rumah sakit.

                            Jumlah kunjungan poliklinik
Rumus          :  _______________________________________


                              Jumlah hari buka klinik


semoga bermanfaat :)

contoh SAP


SAP
(SATUAN ACARA PENYULUHAN)

Pokok bahasan          : Chikungunya
Sub pokok bahasan : Penanganan dan Pencegahan Chikungunya
Sasaran                      : Mahasiswa STIKES SURYA GLOBAL
Jumlah peserta          : 30 orang
Hari/tanggal               : Senin/ 22 November 2011
Tempat                       : Aula STIKES SURYA GLOBAL
Waktu                         : 15 menit
Penyuluh                     : Annisa Murniaty



I.                   TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Setelah diberikan pembelajaran mengenai Cikungunya, warga dapat memahami tentang penyakit chikungunya.

II.                TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mengikuti pembelajaran selama 15 menit tentang pencegahan chikungunya, warga dapat :
1.      Menjelaskan pengertian chikungunya.
2.      Mengetahui tanda dan gejala chikungunya.
3.      Mengetahui pencegahan chikungunya.
4.       Mengetahui penanganan chikungunya.
5.       
III.             POKOK BAHASAN
1.      Pengertian chikungunya.
2.      Tanda dan gejala chikungunya.
3.      Pencegahan chikungunya.
4.      Penanganan chikungunya

IV.             KEGIATAN PENYULUHAN
(Terlampir)

V.                METODE
1. Ceramah.
2. Tanya jawab.

VI.              MEDIA
1. LCD 
2. Power Point.

VII.          DAFTAR PUSTAKA
http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=9896

VIII.       KRITERIA EVALUASI

Prosedur        : Tanya jawab
Soal
Dengan mengajukan pertanyaan tertulis sebagai berikut :
1.      Jelaskan pengertian  dan penyebab chikungunya
Jawab :
Chikungunya adalah penyakit yang disebabkan oleh virus (alphavirus) yang ditularkan oleh nyamuk aedes aegypti. Disebut juga flu tulang
2.      Sebutkan tanda dan gejala chikungunya !
Jawab :
a.       Demam
b.      Sakit persendia
c.       Nyeri otot
d.      Bercak kemerahan
e.       Sakit
f.       Kepala
g.      Kejang
h.      Gejala lain, pembesaran getah bening di bagian leher.

3.      Bagaimana pencegahan chikunguny
Jawab Melakukan 3M Plus yaitu :
a.       Menguras (menguras kamar mandi seminggu sekali)
b.      Menutup (menutup tempat yang tergenang air)
c.       Mengubur (mengubur barang-barang bekas)
+Menaburkan bubuk abate ke dalam bak dan pembasmi nyamuk.

4.      Bagaimana cara penanganan penderita chikungunya
a.       Minum obat penurun demam (paracetamol)
b.      Melapor kepada petugas kesehatan yang terdekat jika panas tidak sembuh selama lebih dari 2 hari setelah pemberian obat.
c.       Minum obat pengurang rasa sakit (aspirin).
d.      Jika menderita nyeri persendian yang hebat sebaiknya tidak bekerja terlalu keras terlebih dahulu karena dapat memperparah nyeri sendi tersebut.
e.       Meningkatkan daya tahan tubuh, yaitu dengan cara : Mengkonsumsi makanan yang bergizi tinggi, minum sari buah-buahan segar, serta istirahat yang cukup.